Di tengah maraknya gaya hidup dengan pasar modern dan pasar daring (pasar online), banyak konsumen yang meninggalkan pasar rakyat yang dulu dikenal dengan pasar tradisional. Uraian tips hukum kali ini akan menjelaskan tentang fungsi dan tujuan pembentukan pasar rakyat tesebut.

Pasar secara umum telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dalam UU ini yang dimaksud dengan pasar adalah sebuah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.

Sedangkan dewasa ini pasar tradisional yang telah diubah namanya menjadi pasar rakyat merupakan pasar yang dibangun dan dikelola baik oleh pemerintah pusat maupun Daerah, swasta dan BUMN atau BUMD yang dikelola oleh pedagang kecil dan menengah dengan proses jual beli barang melalui proses tawar menawar.

Fungsi pasar sesuai dengan UU ini adalah sebagai sarana distribusi dan memperlancar proses penyaluran barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Pasar juga berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli.  Selain itu fungsi  pasar juga sebagai sarana promosi yang menjadi tempat memperkenalkan dan menginformasikan suatu barang atau jasa pada konsumen.

Sedangkan pasar juga mempunyai tujuan yang sangat penting yaitu membantu memperlancar penjualan hasil produksi dan memudahkan memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan serta membantu menyediakan segala macam barang dan jasa.

BACA JUGA: