Badan Usaha Milik Negera (BUMN) merupakan Badan publik yang bertugas menyelenggarakan usaha milik negara. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa:

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.

Salah satu tujuan dibentuknya Badan publik adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Agar tercapai tujuan  tersebut, badan publik diwajibkan memberikan informasi publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa:

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/ atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:

a.      Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;

b.      Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;

c.       Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah di audit;

d.      Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;

e.      Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/ dewan pengawas dan direksi;

f.        Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/ dewan pengawas;

g.      Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;

h.      Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;

i.        Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;

j.        Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;

k.       Perubahan tahun fiskal perusahaan;

l.        Kegiatan penugasan pemerintah dan/ atau kewaj iban pelayanan umum atau subsidi;

m.    Mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/ atau

n.      Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

BACA JUGA: