Suatu kebiasaan buruk yang sering kita lihat atau bahkan pernah kita lakukan ialah buang air kecil dipinggir jalan yang tidak pada tempatnya atau ditempat umum. Hal ini terjadi karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan ketertiban. Apakah pelanggar ketertiban umum ini dapat dikenakan sanksi hukum ? Berikut uraiannya.

Khusus untuk wilayah Ibu kota, telah ada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Diatur dalam Pergub ketertiban umum ini jika setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya. Juga dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan atau membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Untuk sanksinya sendiri, ditetapkan bahwa membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit seratus ribu rupiah dan paling banyak dua puluh juta rupiah.

BACA JUGA: