Pembaca Tips Hukum yang terhormat, dalam edisi kali ini, Tips Hukum akan mengulas tentang Badan Musyawarah DPR. Badan ini dibentuk oleh DPR sebagai salah satu alat kelengkapan bersifat tetap yang dimiliki DPR. Komposisi anggota Badan Musyawarah disusun pada saat permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Dari jumlah sebagaimana dimaksud diatas, ketua DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah DPR.

Dalam menjalankan tugas Badan Musyawarah dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. Adapun tugas Badan Musyawarah adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPR.
3. Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
4. Mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR.
5. Menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain yang diatur dalam undang-undang oleh alat kelengkapan DPR.
6. Mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR.
7. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

BACA JUGA: