Sebelum mendirikan sebuah perusahaan selain mengurus izin usaha dan tempat usahanya, anda diwajibkan untuk memiliki izin amdal atau Analisa Mengenai Dampak Lingkungan. Hal ini menjadi penting karena dampak didirikannya suatu perusahaan akan dirasakan secara langsung oleh lingkungan sekitar tempat perusahan berada. Berikut ini tips hukum akan menguraikan tentang amdal tersebut.

Diketahui bersama, peraturan tentang amdal telah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebenarnya adalah sebuah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Akan tetapi apabila aturan ini diabaikan atau melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000.

 

BACA JUGA: