Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, mungkin para pembaca mengetahui atau mungkin juga belum mengetahui apa itu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Edisi Tips Hukum kali akan mengulas tentang Lembaga tersebut. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001  tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lemsaneg bertugas mengamankan informasi rahasia negara.

Selain itu, Lemsaneg juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Lemsaneg berfungsi sebagai berikut :

1.  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian.

2.  Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LEMSANEG.

3.      Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian.

4.  Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Adapun wewenangnya; pertama, penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya, perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga professional atau ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya, kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :


1.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang persandian.

2.      Pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Sandi Negara meliputi bidang sumber daya

BACA JUGA: