Saat memilih perguruan tinggi atau fakultas seringkali pertanyaan pertama yang muncul adalah apakah perguruan tinggi atau fakultas yang dipilih terakreditasi? Sehingga terkadang menjadi dogma dan suatu jaminan dalam memilih kampus yang berkualitas.

Terkait kualitas kampus tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 87 Tahun 2014 yang mengatur tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dalam Peraturan Menteri ini fungsi akreditasi adalah untuk penilaian dalam menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi, menentukan kelayakan program studi serta menentukan kelayakan perguruan tinggi.

Sedangkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk melakukan atau memberikan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi itu.

Menurut tugasnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementrian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berfungsi meningkatkan mutu pendidikan tinggi, meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.

Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi, yang disusun berdasarkan:
a. Jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi;
b. Program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan;
c. Modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; serta
d. Hal-hal khusus.

Berdasarkan uraian diatas dapat dipahami fungsi dan perlunya akreditasi sebagai standarisasi mutu dan ukuran kualitas suatu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi harus bisa meningkatkan daya saing terhadap lulusannya dan dapat menjamin kelangsungan proses belajar mengajar pada perguruan tinggi tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.


BACA JUGA: