Dalam setiap kegiatan sehari-hari pastilah kita tidak luput dari kesalahan ataupun mengalami sengketa, begitu juga kegiatan berorganisasi. Mungkin pembaca pernah mendengar tentang dualisme kepengurusan suatu organisasi masyarakat. Kalau sudah terjadi demikian dipastikan dalam internal organisasi masyarakat tersebut ada permasalah yang tidak dapat diselesaikan. Nah, bagaimana cara penyelesaiannya?

Ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dalam menyelenggarakan kegiatan ormas, pastilah ada struktural dan kepengurusan ormas. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang 17 Nomor 2013 tentang Organisasi Masyarakat, yang menyatakan Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan. Struktur kepengurusan diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan atau Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas.

AD dan atau ART tidak saja mengurus tentang struktur dan kepengguran. AD dan atau ART juga menjadi dasar penyelesaian sengketa dalam Ormas. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU Ormas, yang menyatakan dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART. Apabila penyelesaian sengketa tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.

BACA JUGA: