Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pemerintahan. Dalam hal melaksanakan pelayan publik, penyelenggara negara menunjuk pelaksana pelayanan publik yakni pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Setiap pelaksana pelayanan publik berkewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik berkewajiban:

a.       Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Penyelenggara.

b.      Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

c.       Memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

d.      Memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e.      Melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.


Adapun pelaksana pelayanan publik dilarang  melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Pelayanan Publik, menyatakan Pelaksana dilarang:

a.      Merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

b.      Meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

c.       Menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara.

d.      Membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; dan

e.      Melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

BACA JUGA: