Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, lain negara lain pula sistem urusan pemerintahannya, seperti halnya Pemerintahan Indonesia, dalam mengurus pemerintahannya, Pemerintah Indonesia mempunyai klasifikasi urusan pemerintahannya sendiri.  Nah, dalam edisi kali ini, Tips Hukum akan mengulasnya.

Indonesia dipimpin oleh seorang presiden. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Kekuasaan Pemerintahan tersebut diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan. Klasifikasi urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.

Urusan pemerintahan konkuren merupakan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta kabupaten dan kota. Sedangkan urusan pemerintahan umum meliputi:

1.      Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

3.      Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.

4.      Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

5.      Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten atau kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.      Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal

 

BACA JUGA: