Pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian. Mungkin kurang familiar di telinga para pembaca, tetapi Tips Hukum akan menjelaskan apa yang dimaksud pembuktian terbalik. Tindak pidana apa yang menggunakan istilah pembuktian terbalik dan apa dasar hukumnya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa pembuktian terbalik adalah hak terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isterinya atau suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dalam proses persidangan.

Dalam hal terdakwa tidak membuktikan asal usul harta kekayaan dan sebaliknya Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan apakah asal usul kekayaan tersebut dari hasil kejahatan maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh negara berdasarkan hasil putusan oleh majelis hakim yang menyidangkan.

Adapun tindak pidana yang menggunakan sistem pembuktian terbalik yaitu tindak pidana korupsi sebagimana yang sebutkan dalam Pasal 38A dan Pasal 38B Ayat (1),(2),(3), dan (4). UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pembuktian Terbalik tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: