Sebagai seorang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mereka memiliki hak imunitas. Lalu hak imunitas seperti apakah yang dimiliki anggota MPR. Tips Hukum edisis kali ini akan mengulas tentang Hak Imunitas anggota MPR.

Menurut Wikipedia hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal didalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka Pengadilan. Dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota MPR. Ada sejumlah hak-hak istimewa yang yang diberikan kepada anggota MPR, salah satunya Hak Imunitas itu.

Hak imunitas anggota MPR di jamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan "anggota MPR mempunyai hak imunitas".

Pengertian hak imunitas, Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.

Selain itu, Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu oleh Partai karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR. Namun, hak imunitas tidak berlaku dalam hal anggota MPR mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: