Jika anda sering beraktifitas dengan jalan kaki, tentu anda menginginkan trotoar yang nyaman di tengah ramainya kendaraan bermotor yang lalu-lalang. Tahukah anda, sebenarnya apa sajakah  jenis fasilitas yang diperuntukan bagi pejalan kaki yang ada dan bagaimana aturan hukumnya.
 Berikut aturan hukum untuk fasilitas pejalan kaki.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah diatur tentang beberapa fasilitas bagi pengguna jalan, misalnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte angkutan umum dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat maupun manula.

Adapun selaku penyedia fasilitas-fasilitas pendukung tersebut pemerintah dari berbagai tingkatan sesuai jenis tempat fasilitas tersebut berada, misalnya :

a.    Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

b.    Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.

c.    Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten.

d.    Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota.

e.    Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.


Akan tetapi jika trotoar atau fasilitas pendukung lainnya digunakan secara pribadi dan  mengganggu pejalan kaki serta gangguan lain yang merusak fungsi rambu lalu-lintas, marka jalan, maka bagi pelakunya diberikan ancaman pidana panjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah. Sehingga kegunaan trotoar sebagai fasilitas umum dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kenyamanan pejalan kaki.

 

BACA JUGA: