Tiap 1 Juni kita memperingati hari lahir Pancasila. Untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Juni 1945.

Apa dasar hukum penetapan Hari Lahir Pancasila?

Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016.

Pertimbangan utama penetapan tersebut adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keppres tersebut juga menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional.

(NHT)

BACA JUGA: