Sejak 24 April 2020, pemerintah menetapkan pelarangan mudik sementara Idul Fitri 1441 Hijriah demi mencegah penularan COVID-19.

Selama diberlakukan kebijakan tersebut, penyelenggara bisnis angkutan umum wajib mengembalikan uang tiket sebesar 100% yang sudah dipesan oleh masyarakat.

Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 16, Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturannya sebagai berikut:

Pasal 4: 

Penyelenggara  sarana  transportasi  darat  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2  wajib  mengembalikan  biaya  tiket secara  penuh  atau  100%  (seratus  persen)  kepada  calon penumpang  yang  telah  membeli  tiket  untuk  perjalanan  pada  tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 

Pasal 16:

Badan  usaha  transportasi  laut  wajib  mengembalikan  biaya tiket  secara  penuh  atau  100%  (seratus  persen)  kepada  calon penumpang  yang  telah  membeli  tiket  yang  untuk  perjalanan pada  tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 

Pasal 23:

Badan  usaha  angkutan  udara  wajib  mengembalikan  biaya tiket  secara  penuh  atau  100%  (seratus  persen)  kepada  calon penumpang  yang  telah  membeli  tiket  yang  untuk  perjalanan pada  tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 

(NHT)

BACA JUGA: