Kewajiban Mengembalikan Pesanan Tiket 100% Selama Pelarangan Mudik Berlaku
Sejak 24 April 2020, pemerintah menetapkan pelarangan mudik sementara Idul Fitri 1441 Hijriah demi mencegah penularan COVID-19.
Selama diberlakukan kebijakan tersebut, penyelenggara bisnis angkutan umum wajib mengembalikan uang tiket sebesar 100% yang sudah dipesan oleh masyarakat.
Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 16, Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturannya sebagai berikut:
Pasal 4:
Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 16:
Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 23:
Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(NHT)
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor