Memasuki era internet seperti saat ini mencari pinjaman bukan lagi hal sulit. Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita kenal namanya fintech. Lembaga ini menawarkan beragam kemudahan untuk mendapatkan pinjaman.

Namun Anda harus jeli karena kemudahan memperoleh pinjaman ini bak pisau bermata dua. Satu sisi, kemudahan mengakses pinjaman akan menguntungkan bagi mereka yang memang sangat membutuhkan proses cepat. Sisi lain, kemudahan ini membuat seseorang bisa lebih mudah terbelit utang tak berujung apabila dalam prosesnya kurang berhati-hati mencari pinjaman yang baik.

Belakangan ini bermunculan beragam fintech. Ada yang legal dan juga ilegal. Fintech ilegal ini mematok bunga tinggi dan bahkan sampai meneror para nasabahnya dengan mengumbar data-data di sosial media.

Sebenarnya apa sih istilah fintech itu? Dan bagaimana memilih fintech yang legal. Pengampu tips Hukum akan mengulasnya.

Fintech adalah singkatan dari “Teknologi Finansial” yang artinya menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/Pbi/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, bahwa Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Perusahaan yang ingin menyelenggarakan sistem fintech wajib terdaftar kepada Bank Indonesia. Adapun cara mendaftarkan sistem fintech sebagaimana telah diatur Pasal 7 ayat 1, ayat 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/Pbi/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, menyatakan:

Pasal 7 (1)

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Bank Indonesia oleh pihak yang berwenang mewakili Penyelenggara Teknologi Finansial.

Pasal 7 (2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen berupa:

a. salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha;

b. Data kepemilikan pada badan hukum atau badan usaha;

c. Daftar susunan pengurus;

d. Gambaran umum perusahaan;

e. Penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk, layanan, teknologi yang disediakan, dan/atau model bisnis yang telah berjalan dan/atau akan dikembangkan yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

f. Data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan Teknologi Finansial.

Adapun ruang lingkup penyelenggaraan bisnis fintech yang wajib didaftarkan adalah yang bergerak dalam sistem pembayaran elektronik (e-payment), crowdfunding (pembiayaan), peer to peer lending (layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi).

Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara fintech dilarang melakukan kegiatan usaha diluar sebagaimana yang diatur peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, adapun larangannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 43 peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 yang menyatakan

Dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini;
b. bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman;
c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
d. menerbitkan surat utang;
e. memberikan rekomendasi kepada Pengguna;
f. mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan;
g. melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan
h. mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.

Nah, ingat ya bila butuh pinjaman lewat fintech, pastikan fintech tersebut legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Anda terhindar dari beragam masalah.

BACA JUGA: