Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan atau telah diolah atau di proses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

Dalam rangka menjamin produk Hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan,Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk Hewan.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan dilarang memalsukan Produk Hewan dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang.

Adapun ancaman pidana sebagaimana di maksud atas adalah di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 91 A Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA: