Dalam edisi kali ini Tips Hukum akan mengulas istilah Cessie. Mungkin mendengar istilah tersebut para pembaca terasa asing namun tidak bagi yang berprofesi di bidang hukum. Nah, apa itu cessie, bagaimana hubungan dengan bidang hukum? Cessie merupakan istilah untuk menunjuk kepada tindakan penyerahan tagihan atas nama yang penyerahannya dilakukan dengan membuat akta oktentik.

Penyerahan tagihan atas nama (Cessie) diatur dalam di dalam Pasal 613 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan yang demikian bagi si berhutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.

Untuk memberikan gambaran tentang Cessie sebagaimana di atur dalam 613 KUHPerdata diatas Tips akan memberikan contoh peristiwa. Si A (Kreditur) mememiliki tagihan kepada si B (Debitur), namun karena si A (Kreditur) lagi membutuh uang maka si A (Kreditur) menjual tagihan terhadap si B kepada si C dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada si B bahwa hak tagih si A beralih kepada si C dengan dasar akta Pengalihan utang (Cessie).

BACA JUGA: