Negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta perturan perundang-undangan jelas melarang segala tindakan yang berbau pornografi dan jasa pornografi. Pornografi telah diatur di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Salah satu tujuan undang-undang tersebut dibentuk adalah yang pertama memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan dan mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

Jasa pornografi merupakan segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

Adapun larangan kegiatan menyediakan jasa pornografi sebagaiman tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

BACA JUGA: