Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi  atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan di jaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pelaku usaha memiliki hak rahasia dagang berupa cara produksi hingga  metode pengolahan maupun metode penjualan.

Hak rahasia dagang adalah  hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.  Aturan tersebut melindungi hak setiap Pemilik Rahasia Dagang untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Adapun Rahasia Dagang yang mendapat perlindungan , apabila informasi itu :

1.      Bersifat rahasia nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

2.      Hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

3.      Sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

4.      pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

BACA JUGA: