Kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan relokasi sebagian warga Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, diperkirakan berjalan alot. Warga menggugat Pemprov DKI Jakarta yang hendak menjadikan kawasan mereka untuk sodetan Ciliwung menuntut ganti rugi yang sepadan. Berdasarkan pantauan media massa, warga telah mengajukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2015.
Apa itu gugatan class action? Bagaimana aturan hukumnya?

Sejarah gugatan perdata Class Action atau perwakilan kelompok diakui pertama kali dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dua tahun kemudian muncul UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), yang mengatur secara tegas dalam salah satu pasalnya mengenai permohonan perwakilan kelompok.

Untuk mengakomodasi perkembangan-perkembangan hukum yang ada di masyarakat, dan demi efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak atau massal, pada tahun 2002, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002, gugatan class actions adalah suatu tata cara pengajuan permohonan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, mengajukan permohonan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Terdapat beberapa keuntungan jika menggunakan Mekanisme Gugatan Class Action, yakni:
(1) Proses beperkaranya ekonomis (judicial economy) bagi para pihak. Bagi pemohon, ekonomis karena biaya yang timbul dari proses ini hanya sebagian kecil dari seluruh anggota kelompok dan dapat ditanggung bersama. Demikian juga Tergugat, terhindar dari banyaknya tuntutan yang timbul dan dapat mengurangi kewajiban membayar ganti kerugian akibat kesalahan;

(2) Proses permohonan perwakilan dapat mencegah terjadinya pengulangan perkara dan mencegah putusan-putusan yang berbeda satu sama lain atau putusan yang tidak konsisten;

(3) Membuka akses terhadap keadilan (access to justice) dengan jalan lebih mudah. Selain itu proses beperkara cepat, sederhana dan biaya murah.

(4) Dapat mendorong sikap berhati-hati (behaviour modification) dan mengubah sikap pelaku pelanggaran.

Ciri-ciri gugatan class action adalah:

1. Gugatan Class Action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih. Penggugat mengajukan gugatan untuk dan atas nama sendiri serta sekaligus untuk dan atas nama seluruh anggota kelompok.

2. Penggugat bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous). Kelompok tersebut sedemikian jumlahnya sehingga penyelesaian melalui gugatan kumulasi (gugatan biasa) tidak efektif dan tidak efisien.

3. Antara penggugat yang mewakili kelompok dan anggota kelompok yang diwakili, memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum. Hal ini disebabkan wakil dan anggota kelompok sama-sama merupakan korban dan mengalami kerugian yang nyata yang sama, sehingga memiliki tuntutan dan ganti rugi yang sama.

4. Adanya sub kelompok yaitu pengelompokan anggota kelompok dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil dalam suatu permohonan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan atau jenis kerugiannya.

5. Adanya pemberitahuan kepada anggota kelompok yang dilakukan oleh panitera atas perintah hakim yang dibuat dalam bentuk surat permohonan.

6. Anggota kelompok dapat membuat suatu pernyataan tertulis kepada pengadilan atau penggugat untuk keluar dari anggota kelompok jika menginginkan diri keluar dari gugatan. Anggota kelompok yang eyatakan dirinya keluar, tidak terikat dengan keputusan atas gugatan tersebut.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum. 

BACA JUGA: