Pada dasarnya setiap barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.  Lembaga tersebut adalah Badan Standardisasi Nasional.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana dinyatakan barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:

a.      SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau

b.      Persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Tujuan aturan tersebut untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan meningkatkan penggunaan SNI. Untuk melihat barang apakah sudah masuk dalam SNI adalah telah dibubuhi tanda SNI. Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 57 ayat 5 Undang-Undang Perdagangan, menyatakan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.

Adapun sanksi pidana memperdagangan barang tidak sesuai SNI adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan yang menyatakan bahwa:

Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA: