JAKARTA, GRESNEWS.COM – Keluarga Wanipah TKI asal Indramayu yang divonis mati  di Cina karena kedapatan membawa heroin, meminta Presiden Joko Widodo memintakan pengampunan kepada pemerintah Cina agar anaknya terbebas dari hukuman mati. Mereka berharap Presiden Jokowi melakukan seperti apa yang dilakukan pemerintah Filipina pada terpidana mati asal Filipina Mary Jane.


Wanipah diduga telah divonis hukuman mati di Cina, ia dituduh menjadi kurir narkoba dan terlibat dalam sindikat narkotik internasional.  Kuasa hukum Wanipah di Indonesia Iskandar Zulkarnaen menceritakan Wanipah merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selalu berangkat ke luar negeri tapi selalu mengalami kegagalan.

Sebelumnya Wanipah pernah menjadi TKI di Bahrain pada 2004. Lalu saat itu tanggal lahir pada pasportnya dipalsukan menjadi tahun 1978. Padahal Wanipah lahir pada 1988. Sehingga saat diberangkatkan Wanipah masih berusia sekitar 17 tahun.

Menurutnya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 terdapat aturan TKI yang diberangkatkan harus minimum berusia 21 tahun. Kalau ada perusahaan yang memberangkatkan maka akan dikenai hukuman penjara 5 tahun. Setelah itu Wanipah ke Singapura lalu baru ke Hongkong. Padahal Wanipah sejak awal sebenarnya Wanipah memiliki visa Hongkong.

Keluarga hanya tahu Wanipah bekerja di Hongkong sejak awal menjadi TKI. Mereka tidak tahu ketika Wanipah ternyata pernah bekerja di Bahrain dan Singapura. Keluarga hanya mendapat kabar dari Wanipah. Keluarga baru tahu setelah ada surat dari pemerintah soal proses peradilan Wanipah di Cina yang ditujukan pada keluarga pada 13 Januari 2011.

Iskandar menuturkan dalam surat tersebut dijelaskan pada 2 Desember 2010 terdapat seorang perempuan bernama Wanipah ditangkap bea cukai Hangzhou, Cina. Lalu keluarga mendapatkan surat lagi pada 8 Agustus 2011 dari KBRI Beijing bahwa Wanipah menjadi terpidana hukuman mati telah menjalani masa hukuman penjara sejak 14 Juli 2011.

“Dalam persidangan April 2011, Wanipah telah terbukti menyelundupkan heroin seberat 99,72 gram di wilayah Cina. Saat itu Wanipah juga telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya,” ujar Iskandar saat dihubungi Gresnews.com, Minggu (17/5).

Ia melanjutkan surat tersebut juga menjelaskan bahwa berdasarkan hukum di Cina, proses hukuman seumur hidup bisa dijalankan ketika sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jika terpidana tidak melakukan banding maka yang bersangkutan bisa langsung dieksekusi sesuai putusan tetap pengadilan.

Lalu jika dalam waktu dua tahun terpidana menyatakan penyesalannya dan berkelakuan baik maka ada pertimbangan hukuman direvisi menjadi 18-20 tahun penjara. Pengurangan hukuman bisa dilakukan lagi ketika terdakwa terus berkelakuan baik sehingga masa hukumannya bisa dikurangi menjadi penjara 10 tahun.

Berdasarkan surat yang diberikan pada keluarga tersebut, mereka mengaku bingung terhadap putusan yang dijatuhkan pada Wanipah antara hukuman mati atau seumur hidup. Pasalnya pihak keluarga memang baru mendapatkan surat tersebut dan belum menerima putusan pengadilan di Cina.

Ia menjelaskan KBRI di Cina juga mendapatkan informasi soal Wanipah dari administrasi Lembaga Pemasyarakat Hangzhou. Sehingga bukan dari kuasa hukum Wanipah langsung. Lalu sidang pengadilan terhadap Wanipah juga sudah dilakukan pada 2011. Ia juga mempertanyakan proses persidangan yang berlangsung seperti pendampingan penerjemah dan kuasa hukum.

Selanjutnya, ia berharap Presiden Jokowi bisa bersikap seperti presiden Filipina yang mau memohon pengampunan atas warga negaranya yang akan dihukum mati.Ia  juga mengharapkan pemerintah mau secara maksimal membantu pembebasan Wanipah dari jeratan hukum di Cina. Menurutnya tuduhan yang dikenakan pada Wanipah adalah membawa narkoba.

“Waktu dia membawa apakah dia tahu barang itu heroin atau bukan? Khawatirnya TKI-TKI kita kan suka menolong orang. Ketika ada orang titip barang ya dibawain saja barang itu. Kita harus baca berkas-berkas Wanipah dan TKI lain yang terancam hukuman mati lainnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan akan mengadu ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, menteri koordinator politik, hukum, dan HAM, dan menteri luar negeri untuk mencari tahu kasusnya seperti apa. Lalu ia juga akan mengadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan pemalsuan dokumen oleh perusahaan pengirim Wanipah.

Terkait hal ini, Ibu kandung Wanipah, Nasriah meyakini anaknya tidak mungkin terlibat jaringan sindikat peredaran narkotik internasional. Menurutnya, anaknya bekerja ke luar negeri hanya untuk membantu keluarga dan membiayai sekolah kedua adiknya.

“Tidak mungkin Wanipah terlibat sindikat internasional. Dia Cuma lulusan sekolah dasar. Saya ini orang susah. Rumah saja masih numpang sama saudara. Saya berharap Pak Jokowi mau menolong untuk membebaskan anak saya. Dia hanya korban,” ujar Narsiah dalam pernyataan tertulisnya.

BACA JUGA: