JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari ini 33 orang dan 3 anak yang sebagian merupakan korban perdagangan orang di Malaysia akan dikirim pulang ke Indonesia. Pemulangan yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh Unit Anti-Pemerdagangan Orang (ATIP) Polis Diraja Malaysia (PDRM).  

KBRI Kuala Lumpur melaporkan dari jumlah itu 23 orang diantaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka terjaring  dalam razia yang dilakukan oleh Unit Anti-Pemerdagangan Orang (ATIP) Polis Diraja Malaysia (PDRM) Bukit Aman pada 30 Oktober 2013 lalu,  di tiga hotel di wilayah Bandar Klang, yaitu Istana Hotel, Gold Coast dan Crystal Crown.

Satgas Citizen Services KBRI Kuala Lumpur telah mengunjungi para korban yang sempat ditampung di Rumah Perlindungan Khas Wanita (RPKW) Kuala Lumpur pada tanggal 1 November 2013. Setelah pihak KBRI memperoleh informasi mengenai keberadaan para WNI dimaksud di RPKW Kuala Lumpur.  "Ke-23 WNI tersebut telah selesai diambil keterangannya, baik oleh polisi maupun mahkamah, dan sudah dapat dipulangkan ke Indonesia", demikian dilaporkan KBRI, seperti dikutip Situs deplu.go.id.

Sebenarnya  total WNI korban perdagangan orang yang berhasil dirazia oleh Polisi Diraja Malaysia  di tiga hotel tersebut mencapai 40 orang. Sebanyak 17 orang lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan persidangan oleh aparat Malaysia sehingga belum dapat dipulangkan ke Indonesia.

Sementara, 10 orang dari 33 orang yang dipulangkan itu merupakan TKI yang sebelumnya ditampung di penampungan sementara KBRI Kuala Lumpur. Para WNI/TKI tersebut mengalami berbagai macam permasalahan, antara lain gaji tidak dibayar, tidak betah kerja dan diterlantarkan suami.

Setibanya di tanah air, melalui Kemlu, 23 korban TPPO akan diserahkan ke Bareskim untuk menindaklanjuti penanganan kasus TPPO terhadap para pelaku di Indonesia. Sedang pemulangan mereka ke daerah masing - masing akan dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Sementara untuk 10 orang TKI, akan diserahkan kepada BNP2TKI untuk penanganan kasus ketenagakerjaan dan juga pemulangan mereka ke kampung halaman. Khusus untuk 1 WNI/TKI beserta 3 orang anaknya akan diserahkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak, Kementerian Sosial, untuk memperoleh penanganan, rehabilitasi dan pemulangan.

Dengan dipulangkannya para WNI/TKI tersebut, sejak tanggal 1 Januari 2014 KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi dan memulangkan sebanyak 47 WNI/TKI dan 3 anak ke Indonesia.

BACA JUGA: