JAKARTA, GRESNEWS.COM - Saat ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan melakukan persiapan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) ratifikasi Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Konvensi ini diadopsi pada 21 November 2015 dalam Konferensi ASEAN Tingkat Tinggi ke-27 di Kuala Lumpur.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Adhigama Budiman mengatakan, ACTIP adalah suatu instrumen hukum regional yang berlaku bagi negara-negara ASEAN dan mengatur mengenai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Instrumen hukum ini dilengkapi dengan perlindungan yang lebih efektif terhadap korban perdagangan orang lewat proses penegakkan hukum yang lebih kuat.

"Karena sifat dari TPPO yang lintas negara, maka ACTIP mengatur mengenai mekanisme kooperasi dan kerja-sama antar negara anggota ASEAN," kata Adhi dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Rabu (4/10).

Indonesia sebagai salah satu anggota ASEAN, yang telah menandatangani Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak anak, mempunyai kewajiban moral untuk segera meratifikasi Konvensi tersebut. Diharapkan dengan ratifikasi ACTIP oleh Indonesia, Indonesia bisa menjadi partisipan aktif dalam Rencana Aksi ASEAN mengenai Perdagangan Orang (ASEAN Plan of Action Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children).

Diluar Indonesia dan Brunei Darussalam, delapan dari sepuluh anggota ASEAN telah meratifikasi Konvensi ini. Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk menyusun Rencana Nasional dan RUU ratifikasi ACTIP.

"Indonesia juga termasuk terlambat melakukan ratifikasi dari konvensi ini sejak diadopsi oleh ASEAN pada November 2015. Ratifikasi ini akan berlaku efektif setelah enam negara ASEAN melakukan ratifikasi," tegas Adhi.

ICJR berpendapat, penundaan ratifikasi ini sangat disayangkan karena dilihat dari beberapa kasus yang ditemukan, kasus TPPO menimbulkan banyak korban, tidak hanya masyarakat Indonesia, tapi juga beberapa negara ASEAN. "Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan dengan perdagangan perempuan paling marak di dunia," terang Adhi.

Dalam kasus yang terjadi di Benjina, Maluku misalnya, melibatkan beberapa negara ASEAN, yaitu Indonesia, Thailand dan Myanmar yang dimana kurang lebih 100 orang yang berasal dari Thailand dan Myanmar direkrut untuk dipekerjakan secara paksa di sebuah perusahaan perikanan oleh warga negara Indonesia dan Thailand. Data Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2011-2013 menunjuk kan, ada total 509 (lima ratus sembilan) kasus TPPO. Sedangkan di tahun 2015-2016 tercatat total 407 kasus TPPO di Indonesua

"Menyadari akan sifat dari tindak pidana ini yang terorganisir dalam pelaksanaanya dan lintas jurisdiksi, maka sudah seharusnya pemerintah Indonesia bergerak untuk proses harmonisasi masuknya instrumen regional ini kedalam perundangan-undangan Nasional Indonesia," tegas Adhi.

Sejak 2016, Naskah Akademis RUU ratifikasi ACTIP telah diselesaikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Kementerian Hukum dan HAM dan telah diserahkan ke Komisi I DPR-RI. ICJR memandang pengesahan ACTIP sebagai hal yang fundamental karena aturan hukum ini akan membantu dalam penegakkan hukumnya, yang mencakup kebijakan pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan pelaku TPPO yang deliknya bersifat trans-nasional dan secara bersamaan juga mengatur perlindungan da npendampingan korban TPPO.

Kompleksitas dari TPPO dikarenakan tindak pidana ini dilakukan secara terorganisir oleh beberapa pelaku dengan domisili dibawah jurisdiksi yang berbeda-beda. Sehingga proses preventif, penyelidikan, dan penuntutannya membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan korban-korban yang cenderung adalah perempuan dan anak-anak membutuhkan tindakan langsung (prompt action) dari penderitaan yang dialami baik secara mental, fisik, ataupun seksual.

"Hal ini membutuhkan koordinasi dan kooperasi secara menyeluruh di Asia Tenggara dalam penanganan kasusnya," papar Adhi.

Kehadiran RUU ini adalah untuk melengkapi perturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku di Indonesia. Diantaranya, UU No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan TPPO. UU ini telah mengatur jenis-jenis pelanggaran perdagangan orang dan juga perlindungan-perlindungan korban di dalamnya.

Ada beberapa tambahan peraturan yang diatur di dalam konvensi ACTIP, seperti koordinasi lintas negara atau regional, jurisidiksi dari negara-negara, kontrol lintas negara, dan juga beberapa hal lain. Hal-hal tersebut merupakan kebijakan yang belum diatur di dalam UU No.21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan TPPO, beberapa hal khusus dari ACTIP menurut ICJR yakni:

Pertama, ACTIP mengatur mengenai pemberatan ancaman pidana apabila korban yang diperdagangkan terekspos kedalam situasi yang rentan akan penyakit yang mengancam nyawanya, termasuk HIV dan AIDS ataupun kasus TPPO yang melibatkan korban lebih dari 1 orang. UU No.21 Tahun 2007 juga mengatur pemberatan pidana bagi korban TPPO tapi tidak ada aturan mengenai kasus TPPO yang melibatkan korban terancam penyakit mematikan dan juga tidak ada pemberatan dalam hal kasus TPPO yang melibatkan korban lebih dari 1 orang.

Kedua, ACTIP mengatur mengenai tindak pidana terkait dalam kasus TPPO, yaitu proses kriminalisasi pencucian uang. Di dalam legislasi nasional, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur di dalam UU Pencucian Uang No. 08 Tahun 2010. Sedangkan UU No. 21 Tahun 2007 mengenai TPPO tidak mengatur secara spesifik mengenai definisi dari penucian uang, satu-satunya ketentuan yang mengatur mengenai kriminalisasi tindak pidana ini hanya berupa pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 15 UU No.21 Tahun 2007, dan itu pun hanya berlaku bagi badan korporasi saja.

Ketiga, ACTIP mengharuskan negara anggota untuk mengkriminalisasi TPPO yang melibatkan penyelenggara negara sebagai tindak pidana korupsi. Tindak Pidana tersebut juga diberikan definisi yang berunsur: perolehan manfaat, secara langsung ataupun tidak langsung, untuk dirinya atau orang lain dalam lingkup tugas kenegaraan. UU No.21 Tahun 2007 Pasal 8 sebenarnya sudah mengatur ketentuan ini dalam unsur penyalahgunaan kekuasan penyelanggara negara.

"Tetapi dengan unsur yang begitu luas dan tidak jelas ini menyebabkan ketentuan pasal ini tidak dapat diterapkan bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi terkait kasus TPPO," kata Adhi.

"ICJR mendorong upaya DPR-RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ratifikasi Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP)," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: