JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ini fakta yang harus menjadi perhatian kita semua terkait penelantaran anak. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini terdapat setidaknya 4,1 juta anak terlantar di Indonesia.

Khofifah merinci sebanyak 5.900 anak mengalami penelantaran sama seperti kasus yang terjadi di Cibubur, 3.600 anak bermasalah dengan hukum, balita terlantar sebanyak 1,2 juta, dan anak jalanan sebanyak 34 ribu.

"Kemensos telah melangsungkan rakornas Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) agar dinas-dinas sosial melakukan pemetaan mengenai kasus-kasus anak tersebut," kata Khofifah seusai berkunjung di Safe House Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Cibubur,  Jakarta Timur, Jumat (15/5).

Gambaran PKSA dapat dilihat di tautan berikut ini: Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 15 A/HUK/2010 tentang Panduan Umum PKSA. 

Topik penelantaran anak mengemuka sepanjang hari kemarin lantaran media massa memberitakan adanya lima anak (satu lelaki dan empat perempuan yakni DI 4 tahun, A 5 tahun, CK 10 tahun, LA 10 tahun, dan D 8 tahun) pasangan suami-istri Utomo Perbowo dan Nurindria Sari yang diduga mengalami kekerasan dan penelantaran. D bahkan mengalami kekerasan fisik seperti diborgol, diancam dengan pistol korek, sampai dipukuli hingga berdarah.

Rumah pasutri di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No. 37 itu amat berantakan dan dinilai tidak layak dihuni anak-anak. Bahkan, anak lelaki pasutri tersebut dibiarkan selama sebulan berkeliaran di luar rumah, tidur di pos penjagaan komplek, tanpa perlindungan dan makanan yang cukup dari orang tuanya. Psikolog Prof. Sarlito Wirawan Sarwono telah mengobservasi kelima anak itu dan menyatakan mereka mengalami indikasi stres dan trauma yang berkepanjangan. "Baik trauma secara fisik maupun mental," kata dia.

Pasal 1 Nomor 6 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Berdasarkan Laporan UNICEF (lembaga PBB untuk anak-anak) berjudul Cerita dari Indonesia (2015), dari sekitar 250 juta orang penduduk Indonesia, sebanyak kira-kira 84 juta di antaranya (1/3) adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Penelitian yang dilakukan oleh Bappenas-SMERU-UNICEF pada 2012 menunjukkan, 44,3 juta anak Indonesia terkena dampak kemiskinan dan hidup dengan penghasilan kurang dari dua dolar (AS) per hari.

Dengan demikian, jika dibandingkan dengan data Mensos bahwa ada 4,1 juta anak terlantar di Indonesia, berarti itu kira-kira sebesar 4,8% dari jumlah anak-anak di Indonesia yang sebanyak 84 juta jiwa.

Terkait proses hukum, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan penetapan tersangka kepada orang tua korban masih memerlukan waktu karena membutuhkan tes psikologis.

"Di kita statusnya masih terlapor. Untuk menetapkan tersangka dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan Perlindungan Anak harus ada ahli yang menyatakan perilaku terlapor," katanya.

Mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 76B, 76C, dan 77B, ancaman hukuman bagi pasutri itu adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu polisi juga menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di rumah Utomo yang berprofesi sebagai dosen di STT Muhammadiyah Cileungsi Bogor itu. Ini akan menjadi pidana tersendiri. (dtc)

 

BACA JUGA: