JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus penelantaran anak yang dilakukan pasangan suami-istri, Utomo Permono dan Nurindria Sari di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur semakin terkuak. Kasus penelantaran anak itu diduga kuat salah satunya adalah akibat kedua pasangan itu merupakan pengguna narkoba, khususnya jenis sabu. Hal itu diperkuat dengan penemuan sabu seberat 0,5 gram di lokasi kejadian.

Orangtua yang diduga menelantarkan anak-anaknya ini juga mengaku mengkonsumsi narkotika. "Pengakuan mereka sudah 6 bulan ini mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto, Minggu (17/5).

Meski sudah mendapat pengakuan dari keduanya, namun polisi akan mengecek urine keduanya untuk memastikann narkotika jenis apa yang dikonsumsi pasangan suami-istri ini. "Kita kan terima pelimpahan dari Direktorat Kriminal Umum hari Jumat malam, labnya tutup. Sehingga tes urinenya nanti di Labfor Bareskrim Polri, besok Senin," tuturnya.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menemukan satu paket sabu di rumah orang tua penelantar anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari. Tak hanya itu, alat guna isap sabu atau bong juga turut ditemukan dalam penggeledahan Jumat (15/5) lalu. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa temuan dugaan narkoba itu sehingga belum bisa memastikan berat dari sabu yang ditemukan.

Perilaku pasangan Utomo Permono dan Nurindria Sari ini sendiri terbilang sangat buruk. Selain menelantarkan anak-anak, mereka juga memberikan contoh teramat buruk dengan kerap mengkonsumsi sabu di rumah, bahkan pernah di depan anak-anak.

"Ya kalau (memakai) di rumah anak-anaknya ada di situ.‎ Tetapi pengakuannya anaknya tidak sampai dicekoki," ujar Eko Daniyanto.

Temuan sabu berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (15/5) lalu. Jumlahnya mencapai 0,5 gram dan dipastikan berjenis sabu. Tes urine akan dilakukan pada Iin dan Utomo Senin besok. Hasilnya, akan menentukan apakah mereka bakal dijerat dengan UU Narkotika atau tidak.

Saat ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah menguji secara laboratorium paket diduga narkotika yang ditemukan di rumah orangtua penelantar anak di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur. Paket tersebut dipastikan narkotika jenis sabu.

"Sudah kita cek itu positif sabu dengan berat sekitar 0,5 gram," ujar Eko.

Eko mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami temuan sabu seberat 0,5 gram di rumah pasangan suami istri Utomo Permono dan Nurindria Sari tersebut. Polisi juga masih menunggu hasil tes urine keduanya untuk melanjutkan proses selanjutnya.

"Kita tunggu dulu hasil tes urine. Senin beson baru kita tes urine, kalau sudah ada hasilnya nanti kita lanjut gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas Eko.

Jika dari hasil pemeriksaan urinee keduanya positif mengkonsumsi narkotika, maka bukan tidak mungkin keduanya akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

"Kalau dari hasil pemeriksaan memenuhi unsur, bisa kena Pasal 112 dan atau Pasal 114 subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," bebernya.

Kasus penelantaran anak ini menjadi topik hangat sepanjang pekan ini. Lima orang anak (satu lelaki dan empat perempuan yakni DI 4 tahun, A 5 tahun, CK 10 tahun, LA 10 tahun, dan D 8 tahun) dari pasangan suami-istri Utomo Perbowo dan Nurindria Sari diduga mengalami kekerasan dan penelantaran. D bahkan mengalami kekerasan fisik seperti diborgol, diancam dengan pistol korek, sampai dipukuli hingga berdarah.

Rumah pasutri di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No. 37 itu amat berantakan dan dinilai tidak layak dihuni anak-anak. Bahkan, anak lelaki pasutri tersebut dibiarkan selama sebulan berkeliaran di luar rumah, tidur di pos penjagaan komplek, tanpa perlindungan dan makanan yang cukup dari orang tuanya.

Psikolog Prof. Sarlito Wirawan Sarwono telah mengobservasi kelima anak itu dan menyatakan mereka mengalami indikasi stres dan trauma yang berkepanjangan. "Baik trauma secara fisik maupun mental," kata dia.

Pasal 1 Nomor 6 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Berdasarkan Laporan UNICEF (lembaga PBB untuk anak-anak) berjudul Cerita dari Indonesia (2015), dari sekitar 250 juta orang penduduk Indonesia, sebanyak kira-kira 84 juta di antaranya (1/3) adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Penelitian yang dilakukan oleh Bappenas-SMERU-UNICEF pada 2012 menunjukkan, 44,3 juta anak Indonesia terkena dampak kemiskinan dan hidup dengan penghasilan kurang dari dua dolar (AS) per hari.

Dengan demikian, jika dibandingkan dengan data Mensos bahwa ada 4,1 juta anak terlantar di Indonesia, berarti itu kira-kira sebesar 4,8% dari jumlah anak-anak di Indonesia yang sebanyak 84 juta jiwa. (dtc)

BACA JUGA: