JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ancaman hukuman mati terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri kembali mendatangkan ujian bagi pemerintah. Tuntutan hukuman mati dijatuhkan kepada WNI karena berbagai alasan baik masalah pidana maupun terjebak sebagai korban sindikat perdagangan narkoba.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri saat ini mencapai 205 orang.

Angka tersebut, kata Iqbal, mengalami penurunan karena sepanjang tahun 2011 sampai 2016, Kementerian Luar Negeri telah berhasil membebaskan 282 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri. "Meski demikian, masalah penyelesaian kasus WNI dari hukuman mati masih menjadi pekerjaan berat," kata Iqbal kepada gresnews.com, Kamis (28/1).

Salah satu kasus terbaru ancaman hukuman mati kembali terjadi di awal tahun 2016 ini dengan melibatkan TKI Rita Krisdian. TKI asal Ponorogo ini kedapatan membawa 4 kg narkoba dan divonis ancaman hukuman mati pasca menghadapi persidangan di Malaysia pada hari ini, Kamis (28/1).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyebut, kasus penangkapan Rita oleh pihak otoritas bandara Malaysia bukan sebuah perkara baru tetapi kasus yang sudah terjadi sejak bulan Juli tahun 2013 lalu. Dalam persidangan, kata Arrmanatha, yang bersangkutan dituntut hukuman mati karena tertangkap membawa 4 kilogram narkoba.

Dari sisi pendampingan sejak kasus tersebut terjadi, Arrmanatha menyebut, Kemlu terus memberikan bantuan dan asistensi hukum diantaranya menunjuk pengacara setempat untuk membantu yang bersangkutan menghadapi proses pengadilan.

"Karena yang bersangkutan tertangkap di Malaysia, harus mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku di negara setempat," kata pria yang akrab disapa Tata itu di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri, Kamis (28/1).

Selain itu, Tata menjelaskan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu terus memantau perkembangan secara rutin. Salah satu yang tengah diupayakan yaitu berusaha mendatangkan sanksi guna meringankan sanksi yang menjerat Rita.

Namun demikian, Tata menyebut, vonis yang dijatuhkan kepada Rita tidak seketika langsung berlaku tetapi masih ada berbagai tahap yang masih bisa ditempuh pemerintah untuk membebaskan Rita. Seperti banding, pengumpulan bahan bukti keterangan, menghadirkan saksi dan berbagai pendampingan hukum untuk meringankan sanksi yang bersangkutan.

Segala asistensi dan dukungan bantuan kepada WNI bermasalah di luar negeri, lanjut Tata, sudah menjadi prioritas utama dalam instrumen kebijakan luar negeri. Sesuai komitmen Kemlu komitmen perlindungan menjadi prioritas kebijakan.

AKIBAT KEMISKINAN - Ketua Keluarga Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) Karsiwen menyebut, TKI Rita Krisdian hanyalah korban sindikat narkoba. Kata dia, sudah sepatutnya Rita harus dibebaskan dari ancaman hukuman mati seperti putusan divonis pengadilan Malaysia.

"Rita merupakan korban yang dijadikan kurir praktik sindikat narkoba," kata Karsiwen kepada gresnews.com, Kamis (28/1).

Menurut data Jaringan Buruh Migran, Rita adalah satu dari 227 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 168 orang terancam hukuman mati di Malaysia dan 112 orang diantaranya terjerat kasus narkoba. Mayoritas korban yang terancam hukuman mati tersebut sebagian besar ada perempuan.

Berdasarkan keterangan Karsiwen, Rita sempat menjadi buruh migran di Hong Kong tahun 2013 namun mengalami pemutusan hubungan kerja oleh majikannya meski baru 3 bulan bekerja.

Tak kunjung ada kepastian, Rita terpaksa pulang ke daerah asalnya di Ponorogo. Namun sebelum pulang, Eka Suliyah dan seseorang berinisial RT yang tinggal satu atap bersama Rita di Hong Kong, menawari bisnis baju dan kain untuk dijalankan di kampung halamannya.

Karsiwen menjelaskan, sesuai arahan pelaku, Rita disuruh melewati rute perjalanan Hong Kong ke New Delhi, India. "Di sana, seseorang memberinya koper yang katanya berisi pakaian. Rita disuruh membawa koper itu ke Malaysia dan dikatakan seseorang akan mengambilnya. Di bandara Malaysia, Rita ditangkap karena di dalam kopernya ditemukan narkoba seberat 4 Kg," kata Karsiwen.

Seperti halnya TKI lainnya, Rita berasal dari keluarga miskin yang ingin memperbaiki ekonomi keluarganya di luar negeri. Ketidakpahaman tentang kondisi di Hong Kong dan keputusasaan karena PHK menjadi faktor penyebab Rita terjebak sindikat narkotika.

Karsiwen menilai, selama kemiskinan memburuk dan tidak ada kesempatan kerja layak di dalam negeri, selama itu pula jutaan rakyat miskin terpaksa merantau ke luar negeri. "Dan selama itu pula korban-korban seperti Rita dan ratusan lainnya akan terus berlangsung," pungkasnya.

BACA JUGA: