JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pelaut dikabarkan terkatung-katung di perairan Angola. Sebab, setelah menyelesaikan kontrak kerja dengan kapal asing, mereka bukannya dipulangkan malah dipindahkan di kapal bekas tanpa kejelasan gaji dan pemulangan ke tanah air.

Menurut Juru Bicara Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Imam Syafi´i, 30 TKI pelaut yang kini terkatung-katung itu menghuni kapal Trawl bekas berbendera Korea dan Angola, Afrika. Laporan tersebut ia dapatkan dari TKI pelaut yang meminta bantuan SPILN melalui telepon.

Mulanya para TKI pelaut ini diberangkatkan oleh PT Kimco Citra Mandiri, PT Marindo, PT Panca Karsa, dan PT Indah Mekar Sari pada 2012. Gaji mereka dibayar ke rekening keluarga sesuai dengan kontrak selama dua tahun masa kerja.

"Gaji mereka yang dikirim ke rekening keluarga lancar. Tapi gaji di atas kapal belum diterima. Padahal sudah selesai kontrak dua tahun. Mereka juga tidak dipulangkan ke Indonesia dengan alasan di Angola sedang krisis perekonomiannya," ujar Imam kepada Gresnews.com, Jumat (27/3), di Jakarta.

Imam menjelaskan para TKI pelaut tersebut ditampung di kapal bernama MV Luanda 3 yang tidak beroperasi. Jarak kapal tersebut dengan daratan sekitar 1 mil. Mereka terkurung di kapal dan tidak bisa mendarat. Makanan sehari-hari terpaksa dengan ikan yang mereka pancing sendiri.

Terkait hal ini, Imam mendesak Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memanggil perusahaan pengirim TKI pelaut tersebut. Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas penelantaran dan over kontrak para TKI pelaut tersebut. Begitupun dengan gaji yang belum dibayarkan. Ia mengharapkan pemerintah bisa menindaklanjuti masalah ini. Sebab dalam undang-undang telah diatur jaminan dari pemerintah untuk penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Saat Gresnews.com mengkonfirmasi salah satu perusahaan yang bersangkutan yaitu PT Kimco Citra Mandiri, mereka mengelak telah menelantarkan TKI pelaut yang telah mereka berangkatkan. Kepala Keuangan PT Kimco Citra Mandiri, Mustir, mengatakan TKI pelaut yang diberangkatkan perusahaannya, namanya terkontrol dan gajinya sudah dibayarkan tiap bulan. Ia memastikan tidak ada TKI pelaut yang telah mematuhi kontrak perusahaannya itu terkatung-katung di luar negeri.

"Yang kabur banyak. Dia pindah kapal sendiri. Maunya dia saja, jadi tidak terdeteksi ke mana. Kalau kabur yang di-black list kita, padahal dia yang kabur. Sebab TKI kapan saja bisa minta pulang. Itu tidak benar kalau di luar negeri sampai 4-5 tahun. Pasti kehendak dia," ujar Mustir kepada Gresnews.com, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan biasanya TKI pelaut yang terlantar karena mereka ´kabur´ dari kontrak kerja perusahaan yang memberangkatkannya, untuk mendapatkan penghasilan yang lebih banyak. Misalnya, ia diberangkatkan menuju Afrika, lalu di sana ia bertemu dengan pengusaha lain yang menjanjikannya gaji lebih besar. Ia menuding TKI pelaut tersebut mengabaikan kontrak dengan perusahaan yang memberangkatkannya dan bekerja pada perusahaan lain yang menjanjikan.

Menurutnya, jika TKI pelaut tersebut sukses, mereka tidak akan pernah menghubungi perusahaan yang awalnya memberangkatkannya. Tapi kalau TKI pelaut tersebut mengalami masalah, biasanya yang akan ditunjuk untuk bertanggung jawab adalah perusahaan yang memberangkatkannya. Padahal perusahaan sudah tidak bisa menanggung akibat ´kenakalan´ TKI yang kabur tersebut.

Mustir menuturkan kasus ´kaburnya´ TKI pelaut saat sudah berada di luar negeri memang banyak. Hal tersebut jelas juga merugikan perusahaan. Ia mengaku kecewa lantaran pemerintah dianggap hanya memikirkan perlindungan TKI, padahal kalau dilihat dari perspektif perusahaan, mereka sama sekali tidak mendapatkan perlindungan juga akibat TKI pelaut yang ´nakal´.

BACA JUGA: