JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hubungan baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Tiongkok (Cina) dinilai bisa dimanfaatkan untuk membebaskan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di negara tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu memanfaatkan hubungan bilateral yang selama ini terjalin.

"Presiden Jokowi bisa memanfaatkan momentum hubungan baik yang sedang terjalin antara Indonesia-Tiongkok untuk membebaskan TKI dari hukuman berat," kata Koordinator Aliansi TKI Menggugat (Atkim) Yusri Albima kepada Gresnews.com di Jakarta, Selasa (19/5).

Hubungan baik kedua negara yang dimaksud adalah harmonisasi dibidang ekonomi dan investasi. Dimana, dalam lawatan kerjanya beberapa waktu lalu, Jokowi sepakat membuka kran investasi bagi investor dan pengusaha Cina.

Terkait hal itu, Jokowi selaku kepala negara perlu memanfaatkan momentum kerjasama tersebut untuk memperoleh asas timbal balik yang positif. Ia menambahkan, Jokowi juga wajib memberikan atensi dan perlindungan ekstra terhadap para TKI di Cina.

Menurut Yusri, setidaknya upaya ekstra yang ditempuh pemerintah berpotensi mengurangi beban hukuman yang dijatuhkan ataupun memperoleh sanksi ringan yang berlaku di negara setempat.

Namun demikian Yusri menuturkan, strategi bantuan hukum dan pendampingan wajib secara intensif dilakukan demi mengantisipasi segala kemungkinan sanksi hukum dan divonis kepada Wanipah.

"TKI setidaknya bisa terbebas dari hukuman seumur hidup ataupun sanksi hukuman mati," ujar Yusri.

Seperti diketahui, TKI asal Indramayu Wanipah yang saat ini berada di Cina dikabarkan tengah menjalani proses hukum. Wanipah ditangkap di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, Cina pada tahun 2010 lalu karena diduga menyelundupkan heroin seberat 99,72 gram. Namun, Wanipah diduga hanyalah korban dari human trafficking.

Subdit Kawasan Asia Kementerian Luar Negeri Dimas mengungkapkan, Wanipah diduga menggunakan paspor palsu atas nama Fazeera Icha. Selain itu, ada pelanggaran lainnya seperti pemalsuan umur.

Ia mengungkapkan Kondisi terkini, berdasarkan pendampingan hukum dan beberapa bukti yang ada, nasib Wanipah diklaim semakain membaik menyusul keringanan hukum dari otoritas setempat. Dimana, vonis tuntutan hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Jika selama masa penahanan saudara Wanipah kooperatif dan berkelakuan baik maka ada kemungkinan sanksi tahanan dikurangi menjadi 10 tahun," ungkap Dimas.

BACA JUGA: