TPF Fredi Surati Kejagung Soal Jaksa Nakal
Tim pencari fakta (TPF) Fredi Budiman menemukan modus tukar kepala dalam kasus narkoba jaringan Fredi. Modus tersebut terungkap setelah TPF melakukan investigasi testimoni Fredi.
Menurut anggota TPF, Effendi Ghazali , modus tukar kepala yaitu terpidana bernama Teja. Teja ditahan di LP Cipinang dan telah divonis mati.
Berdasarkan investigasi, Fredi menyuruh Teja mengaku bernama Rudy dalam kasus 1,4 juta ekstasi. Belakangan, Teja tak dapat bantuan apa-apa, namun sudah terlanjur mengaku Rudy dan menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.
Effendi menyinggung ada oknum jaksa yang menawarkan deal mengubah pasal dengan uang dan istrinya. Tapi Teja menolak hingga akhirnya tetap dijerat pidana mari.
"Teja sudah menyampaikan kasusnya ke Kontras, Tim juga akan menulis surat kepada pihak terkait seperti Kejaksaan Agung," jelas Effendi. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia