Homoseksual berarti rasa ketertarikan secara seksual atau perilaku antara individu yang memiliki jenis kelamin sama. Bila terjadi pada kaum wanita sering disebut lesbianisme. Riwayat homoseksualitas sudah sangat tua, hal ini selalu terdapat dalam sejarah umat manusia.

Masyarakat Indonesia banyak menganggap bahwa homoseksual merupakan gangguan mental sehingga layak dihindari dari pergaulan. Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kelompok homoseksual memang dikategorikan sebagai kelompok minoritas yang sangat rentan dan patut diberi perhatian.

Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, lesbian dan homoseksual dianggap sebagai persenggamaan yang menyimpang. Hal ini dijelaskan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU Pornografi, yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan persenggamaan yang menyimpang antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual."

Kendati demikian, Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) pada 17 Mei 1990 dan buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia edisi II, Depkes RI, tahun 1983 (PPDGJ II) dan PPDGJ III (1993) menyatakan bahwa orientasi-orientasi seksual seperti lesbian, dan homoseksual, tidak memenuhi kriteria penyimpangan seksual atau gangguan jiwa.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: