Petugas mengarahkan warga yang mengikuti tes praktek pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (27/1). Dalam Rancangan APBN 2015 yang telah disepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri mencapai Rp. 4,358 triliun, maka pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) A,B dan C antara 150 persen hingga 275 persen pada 2015. (ANTARA)

BACA JUGA: