FOTO: Biaya Pembuatan SIM Naik Berlipat
Petugas mengarahkan warga yang mengikuti tes praktek pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (27/1). Dalam Rancangan APBN 2015 yang telah disepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri mencapai Rp. 4,358 triliun, maka pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) A,B dan C antara 150 persen hingga 275 persen pada 2015. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia