Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama KPK Gadungan Husmidun Hariadi alias Madun (tengah) bersama Kuswandi (kanan) ketika menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/1). Dalam sidang tersebut kedua terdakwa dituduh sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu alias gadungan yang bisa menghentikan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA)

BACA JUGA: