FOTO: Tidak Buat Shuttle Bus Walikota Bogor Tutup Giant
Walikota Bogor Bima Arya (tengah) memantau suasana pusat perbelanjaan moderen Giant Ekstra di Jalan Raya Darmaga, Bogor, Jabar, Minggu (31/8). Walikota Bogor berdasarkan Perda No 5 tahun 2009 tentang Pendaftaran Perizinan di Bidang Perindutrian dan Perdagangan menutup sementara pusat perbelanjaan tersebut karena dianggap melanggar aturan yang berlaku salah satunya tidak adanya tempat pemberhentian kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan total di kawasan tersebut. (Foto: ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia