Walikota Bogor Bima Arya (tengah) memantau suasana pusat perbelanjaan moderen Giant Ekstra di Jalan Raya Darmaga, Bogor, Jabar, Minggu (31/8). Walikota Bogor berdasarkan Perda No 5 tahun 2009 tentang Pendaftaran Perizinan di Bidang Perindutrian dan Perdagangan menutup sementara pusat perbelanjaan tersebut karena dianggap melanggar aturan yang berlaku salah satunya tidak adanya tempat pemberhentian kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan total di kawasan tersebut. (Foto: ANTARA)

BACA JUGA: