Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Assyifa Ramadhani (18, kanan) dan Ahmad Imam Al Hafid (18, kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9). Sidang tersebut membacakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa. Majelis Hakim memutuskan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut dan sidang akan dilanjutkan ke persidangan materi perkara. (ANTARA)

BACA JUGA: