FOTO: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Ade Sara
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Assyifa Ramadhani (18, kanan) dan Ahmad Imam Al Hafid (18, kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9). Sidang tersebut membacakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa. Majelis Hakim memutuskan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut dan sidang akan dilanjutkan ke persidangan materi perkara. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia