FOTO: Ditjen HAKI Jaring Ribuan Barang Ilegal
Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil memusnahkan cakram padat (CD) Ilegal dengan cara digiling di kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tangerang, Banten, Kamis (24/4). Barang ilegal berbagai jenis yang diperoleh dari razia gabungan Direktorat Hak Kekayaan intelektual di sejumlah kawasan seperti kawasan Toko elektronik Glodok, Jakarta, yang dimusnahkan dalam acara HKI sedunia.
Terdapat 7.691 keping software palsu, 591 ribu keping VCD, tiga unit genset pompa air, 877 pcs baju bermerek Lacoste, 98 botol isi minuman anggur, 194 pcs tutup toples dan 73 pcs bedcover yang turut dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hasil karya intelektual. Ia mengatakan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual merupakan masalah nasional yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab jika dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan ancaman bagi perekonomian Indonesia. "Masalah pelanggaran hak kekayaan intelektual menyangkut masalah investasi di dalam dan luar negeri," katanya. (Foto:ANTARA/Teks: Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia