Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah mendapatkan cium tangan dari pendukungnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19).Majelis Hakim yang diketuai Matius Samiadji menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Atut. Selain itu, Atut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim menilai Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait Sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan," kata hakim Matheus Samiadji. Perbuatan Atut dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis Atut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Atut selama 10 tahun penjara. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: