FOTO: Mantan Bupati Nganjuk Ditangkap Kejaksaan Agung
Tim Kejaksaan Negeri Nganjuk membawa terpidana mantan Bupati Nganjuk periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi (tengah) yang menjadi buron Kejaksaan selama 4 tahun ke dalam Lapas Kelas II B, Nganjuk, Kamis (23/10). Soetrisno Rachmadi di tangkap Tim Intel Kejaksaan Agung di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (22/10) malam, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satker Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia