Tim Kejaksaan Negeri Nganjuk membawa terpidana mantan Bupati Nganjuk periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi (tengah) yang menjadi buron Kejaksaan selama 4 tahun ke dalam Lapas Kelas II B, Nganjuk, Kamis (23/10). Soetrisno Rachmadi di tangkap Tim Intel Kejaksaan Agung di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (22/10) malam, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satker Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. (ANTARA)

BACA JUGA: