Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang kasus dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9). Di awal pledoinya, Anas yang membacakan pembelaannya sambil berdiri mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim atas jalannya persidangan yang terbuka dan berkualitas. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum yang selalu sabar mendampinginya melalui proses persidangan. Selain itu, dalam pembelaannya Anas juga sempat menyindir tim jaksa penuntut umum yang menurutnya tidak objektif dalam melihat kasus yang melibatkan diri nya. "Saya melihat jaksa penuntut umum katanya berangkat dari sesuatu yang objektif namun dilakukan dengan metode subjektif namun dilakukan dengan metode subjektif," ujar Anas. Sebelumnya, JPU Yudi Kristana menuntut tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500juta. Hal tersebut dikatakan Yudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014). Anas sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001‎ Juncto Pasal 64 KUHP. Selain itu, Anas juga dijerat berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Seperti diketahui, Anas didakwa menerima gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp735 juta. Selain itu, dia juga diduga menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp116,5 miliar dan sekitar USD5,2 juta. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: