Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan kesaksian dalam sidang perkara suap Pilkada Lebak dengan terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/4). Dalam kesaksiannya, Wawan mengakui bahwa dirinya pernah diundang oleh mantan ketua MK Akil Mochtar ke rumah dinas Akil di jalan Widya Chandra, Jaksel pada 25 September 2013. Undangan tersebut disampaikan Akil melalui pesan SMS untuk membicarakan Pilkada Lebak dan Serang, Banten. "Pak Akil mengundang saya datang ke rumahnya, saya datang," kata Wawan di persidangan.

Pada 29 September 2013, Wawan dan Akil bertemu kembali. Saat itu, Akil bicara soal proses persidangan Pilkada Lebak. "Saya nggak ada kepentingan di Lebak. Memang sudah sejak tanggal 25 dia undang saya seolah-olah untuk kepentingan Lebak. Tanggal 29 itu Pak Akil juga cerita soal Tangerang, bukan Lebak saja," katanya. Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dari Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil. Duit untuk Akil Mochtar ini terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: