Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito, terdakwa perkara suap kepengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/12). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menunda persidangan perkara suap kepengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Romi Herton dan Masyito, hingga Januari 2015 lantaran adik kandung Romi meninggal dunia di Palembang. Sidang ini sedianya akan mendegarkan kesaksian dari beberapa orang saksi di antaranya adalah Liza Sako, istri kedua Romi. "Kami berikan izin keluar kepada terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman. Sidang ditunda hingga tanggal 8 Januari 2015 oleh karena Kamis depan banyak teman-teman yang sudah cuti," kata Ketua Majelis Hakim Much Muhlis. Permohonan sidang ditunda agar kedua terdakwa dapat menghadiri prosesi pemakaman disampaikan secara langsung dalam persidangan oleh penasehat hukum terdakwa yakni, Sirra Prayuna. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: