Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatanngi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/12). Denny Indrayana datang untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Seperti diketahui, setiap penyelenggara negara (mulai dari PNS golongan eselon 4 hingga 2 dan pejabat politis seperti menteri dan anggota DPR) wajib untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Hal tersebut diatur dalam UU/30/2002 tentang KPK. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: