FOTO: Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Lapor LHKPN
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatanngi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/12). Denny Indrayana datang untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Seperti diketahui, setiap penyelenggara negara (mulai dari PNS golongan eselon 4 hingga 2 dan pejabat politis seperti menteri dan anggota DPR) wajib untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Hal tersebut diatur dalam UU/30/2002 tentang KPK. (Edy Susanto/Gresnews.com)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia