Sidang lanjutan perkara suap proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor dengan terdakwa Bupati Biak Numfor Yesayas Sombuk dan pihak swasta Teddy Renyut kembali di gelar di Pengadilan Tinfdak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua saksi tersebut di antaranya adalah Satuan Petugas (Satgas) KPK bernama yakni Cristian dan Harun. Christian diketahui merupakan penyidik KPK dan Harun seorang penyelidik KPK.

Saksi Cristian mengungkapkan Yesaya Sombuk menerima uang terkait dengan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor dalam dua amplop yang diberikan dalam dua tahap. Pemberian pertama, sebanyak Sin$63 ribu, terjadi pada 13 Juni 2014. Pemberian kedua dilakukan pada 16 Juni 2014 dalam amplop berisi Sin$37 ribu. "Total ada Sin$100 ribu dalam dua amplop yang tergeletak di tempat tidur kamar nomor 715 Hotel Acacia, Jakarta, pada saat penangkapan Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut," kata Cristian. Barang bukti dalam bentuk mata uang dolar Singapura saat penangkapan Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut berupa pecahan Sin$10 ribu dan Sin$1.000.

Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jakarta. Keduanya diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak. Suap diberikan oleh Teddi kepada Yesaya agar perusahannya bisa menggarap proyek tersebut. Jaksa KPK pada Kamis, 21 Agustus 2014, mendakwa Yesaya menerima suap Sin$100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, dalam soal proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai dan proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor, Papua. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: