Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tetap nekat berjualan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (19/4). Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) berencana melakuka protes dan akan melayangkan somasi terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang pengunjung Monas membeli barang dagangan dari PKL. Pemprov DKI akan mengenakan denda sebesar Rp20 juta kepada pembeli yang kedapatan membeli barang atau makanan dari PKL di Monas. Langkah itu diambil pihak Pemprov dalam upaya menertibkan kawasan tersebut. Selama ini berbagai upaya penertiban selalu berujung bentrokan antara petugas dari satpol PP dengan para pedagang.

Karena itulah Pemprov DKI mengambil cara lain agar pedagang kapok berjualan di kawasan itu. Caranya dengan menetapkan denda tinggi pada pengunjung yang membeli dagangan para PKL. Diharapkan dengan cara ini para PKL akan pergi dengan sendirinya dari kawasan itu. Pemprov DKI Jakarta juga melakukan sosialisasi soal denda tersebut dengan cara membagikan selebaran berisi larangan pembelian barang di dalam Monas sejak beberapa hari yang lalu. Pada bagian atas selebaran itu tertulis Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Di dalamnya terdapat penjelasan Pasal 25 Ayat 3 yang berisi keterangan mengenai larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL). Kemudian tertera aturan pidana terkait larangan itu yang terdapat di Pasal 61. Dalam ketentuan pidana itu, terdapat ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kemudian di bagian bawah larangan tersebut, terdapat imbauan bagi pengunjung yang ingin berbelanja makanan dan minuman agar belanja di areal parkir IRTI yang berada di luar lingkungan Monas.

Selain selebaran itu, spanduk terkait larangan berbelanja di PKL juga dipasang di pintu masuk Monas. Petugas juga memberikan penjelasan pada pengunjung yang masuk ke dalam Monas agar tidak berbelanja di kawasan tersebut. Sayangnya, meski sudah banyak petugas dan juga selebaran yang disebar pedagang masih saja terlihat di dalam lingkungan Monas. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: