Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian menjalani sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/10). Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa, dengan demikian sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pokok perkara. "Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Riefan Avrian," ujar hakim ketua Nani Indrawati.

Dalam putusan sela, majelis hakim memberikan tanggapan atas nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Riefan. Pertama soal klaim penasihat hukum yang menyebut perkara videotron murni perdata. "Majelis hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara," sambung Hakim Ketua Nani Indrawati.

Majelis hakim juga menanggapi keberatan penasihat hukum mengenai surat dakwaan yang dianggap tidak cermat dan jelas dalam merumuskan jumlah kerugian keuangan negara. Sebab ada perbedaan besaran kerugian negara untuk terdakwa Riefan Rp5,392 miliar. Sedangkan jumlah kerugian keuangan negara dalam dakwaan Hendra Saputra Rp4,780 miliar meski penuntutannya dilakukan secara terpisah dengan dakwaan secara bersama-sama yakni Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: