FOTO:Gubernur DKI Akan Wajibkan Gedung Tambah 20 Persen Lahan Parkir
Deretan motor terparkir di kawasan perkatoran SCBD Jakarta Selatan , Jumat (24/10).vWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemerintah berencana menambah lahan parkir dengan menumpang lahan di gedung perkantoran. Alasannya, saat ini lahan parkir on street tak bisa lagi menampung kendaraan bermotor. Oleh sebab itu pemerintah DKI sedang membahas peraturan gubernur yang menjadi turunan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang. Mekanismenya, pemilik gedung wajib menyediakan tambahan 20 persen dari total kebutuhan lahan parkirnya jika ingin menambah koefisien lantai bangunan. Koefisien lantai bangunan adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan. (Edy Susanto/Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia