Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/3). Willy akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.

Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Di mana di Amerika dan Eropa bahan bakar bensin bertimbal yang dianggap membahayakan kesehatan juga lingkungan itu dilarang untuk digunakan. Keduanya telah ditahan pada Selasa 24 Februari 2015. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Sementara Suroso ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Keduanya ditahan seusai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: