Kuasa Hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan mantan ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3). KPK tidak menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution menunda sidang selama 2 minggu ke depan. Kuasa hukum Hadi, Maqdir, agak keberatan dengan alasan KPK. Namun akhirnya ia menerima penundaan lantaran KPK tidak hadir. "Kalau tidak keberatan, menurut kami, penundaan butuh waktu 2 minggu, kami serahkan sepenuhnya ke hakim," ucap Maqdir. Hakim sempat memberikan peringatan kepada KPK apabila 2 minggu lagi tidak hadir maka sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

KPK pada 21 April 2014 menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk, tahun pajak 1999 pada 2004. Hadi ketika kasus terjadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

KPK sudah dua kali memanggil Hadi sebagai tersangka, yaitu pada 5 dan 12 Maret 2015. Tetapi, Hadi tidak memenuhi kedua panggilan itu karena mengaku sakit jantung dan hingga saat ini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Dalam kasus ini, KPK menyangka Hadi selaku Dirjen Pajak diduga memerintahkan direktur PPH untuk mengubah mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: