FOTO: Deny Indrayana Kembali Diperiksa Bareskrim
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2014 Deny Indrayana kembali memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (27/4). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tiba di Bareskrim sekira pukul 10.30 WIB ditemani tim kuasa hukumnya. Tak banyak bicara, Denny langsung melenggang menuju gedung Bareskrim Polri. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Edy Susanto/Gresnews.com)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia