Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2014 Deny Indrayana  kembali memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (27/4). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tiba di Bareskrim sekira pukul 10.30 WIB ditemani tim kuasa hukumnya. Tak banyak bicara, Denny langsung melenggang menuju gedung Bareskrim Polri. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: